Minggu, 16 November 2014

Pengertian perusahaan

Perusahaan adalah sutu organisasi dimana sumber daya (input) dasar seperti bahan dan tenaga

kerja dikelola serta diproses untuk menghasilkan barang atau jasa (output) kepada pelanggan.

Hampir di semua perusahaan mempunyai tujuan yang sama, yaitu memaksimalkan laba. Jenis

perusahaan dibedakan menjadi tiga, yaotu: perusahaan manufaktur, perusahaan dagang, dan

perusahaan jasa. Sedangkan bentuk dari perusahaan itu sendiri dibedakan menjadi:

perusahaan perseorangan dan persekutuan (perseroan).

Berikut ini adalah pengertian dan definisi perusahaan:



# MOLENGRAAFF

Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak

keluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan atau menyerahkan

barang atau mengadakan perjanjian perdagangan



# PEMERINTAH HINDIA BELANDA

Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan, yang dilakukan secara tidak terputus-putus,

dengan terang-terangan, dalam kedudukan tertentu dan untuk mencari laba (bagi diri sendiri)



# UU No.8 TAHUN 1997, PASAL 1 (1)

Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus-

menerus dengan memperoleh keuntungan dan atau laba bersih, baik yang diselenggarakan

oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan

hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah negara RI



# JOHN M. ECHOLS

Bisnis berarti perusahaan



# MURTI SUMARNI (1997)

Perusahaan adalah sebuah unit kegiatan produksi yang mengolah sumber daya ekonomi

untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat dengan tujuan memperoleh keuntungan

dan memuaskan kebutuhan masyarakat.



# MUCH NURACHMAD

Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang

perseorangan, milik persekutun, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik

negara yang mempekrjakan pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain

 Sumber: http://carapedia.com/pengertian_definisi_perusahaan_info2035.html

Jenis perusahaan berdasarkan

lapangan usaha:

 Perusahaan ekstraktif adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengambilan

kekayaan alam

 Perusahaan agraris adalah perusahaan yang bekerja dengan cara mengolah lahan/ladang

 Perusahaan industri adalah perusahaan yang menghasilkan barang mentah dan setengah

jadi menjadi barang jadi atau meningkatkan nilai gunanya

 Perusahaan perdagangan adalah perusahaan yang bergerak dalam hal perdagangan

 Perusahaan jasa adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa

Jenis perusahaan berdasarkan

kepemilikan:

 Perusahaan negara adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh negara

 Perusahaan koperasi adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh anggotanya

 Perusahaan swasta adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh sekelompok

orang dari luar perusahaan

Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Perusahaan

Pihak-Pihak yang Berkepentingan

Business Stakeholder/pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan adalah

perorangan atau entitas yang mempunyai kepentingan dalam menentukan kinerja perusahaan.

Terdiri dari :

a) Pemilik (owners)

Pihak yang menginvestasikan sumber dayanya.

b) Manajer (manager)

Orang yang diberi kewenangan oleh pemilik untuk mengoperasikan perusahaan.

c) Karyawan (employee)

Orang-orang yang memberikan jasanya kepada perusahaan sehingga mereka

memperoleh upah.

d) Pelanggan (customers)

Pihak yang membeli/mengkonsumsi barang/jasa yang dijual/dihasilkan perusahaan.

e) Kreditor (creditors)

Pihak yang menginvestasikan sumber dayanya melalui pemberian kredit.

f) Pemerintah (government)

Pihak yang berkepentingan terhadap pemungutan pajak perusahaan.

Sumber: http://stevhamzah.blogspot.com/2013/04/pengertian-perusahaan-dan-tujuannya.html

Bentuk-bentuk Yudiris Perusahaan

Koperasi

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi

kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip

gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Prinsip Koperasi:

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk

membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.[3] Prinsip koperasi terbaru yang

dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah

internasional) adalah

 Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela

 Pengelolaan yang demokratis,

 Partisipasi anggota dalam ekonomi,

 Kebebasan dan otonomi,

 Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.[4]

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip

koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:

 Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

 Pengelolaan dilakukan secara demokrasi

 Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota

 Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

 Kemandirian

 Pendidikan perkoperasian

 Kerjasama antar koperasi

Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:

 Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)

Keunggulan koperasi:

Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain

cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada

skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.

BUMN

Badan usaha milik negara (disingkat BUMN) atau perusahaan milik negara merujuk

kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuahnegara.

BUMN di Indonesia:

Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan

usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan

secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula

berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi

masyarakat.

Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN,

yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN.

BUMN di Indonesia berbentuk perusahaan perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan

jawatan.

Perjan

Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh

pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi.

Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena

besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU)

Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta

Api) kini berganti menjadi PT.KAI

Perum

Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi

sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status

pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status

Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum

tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

Persero

Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda

dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari

keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal

sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham.

Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.

Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh

fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:

 Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)

 Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang

berupa saham-saham

 Dipimpin oleh direksi

 Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta

 Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)

 Tidak memperoleh fasilitas negara

BUMS

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali

oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang

usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang

bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.

Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :

Perusahaan Persekutuan

Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3

bentuk perusahaan persekutuan

Firma

Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap

anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri

serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

Ciri-ciri Firma:

1) Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan.

2) Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi.

3) Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Persekutuan Komandier

Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan

yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang

kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai

pemimpin.

Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :

 Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan

berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan

dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau

persero pengurus.

 Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal

dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab

sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh

terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat

disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya

menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur

dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering

juga disebut sebagai persero diam.

Jenis-jenis CV:

erdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer adalah sebagai berikut:

 Persekutuan komanditer murni

Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya

terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.

 Persekutuan komanditer campuran

Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal.

Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan

menjadi sekutu komanditer.

 Persekutuan komanditer bersaham

Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan

dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih.

Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena

dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah

disetorkan.

Kelebihan dan kekurangan Persekutuan Komandier:

Kelebihan Persekutuan Komanditer

 Mudah proses pendiriannya.

 Kebutuhan akan modal dapat lebih dipenuhi.

 Persekutuan komanditer cenderung lebih mudah memperoleh kredit.

 Dari segi kepemimpinan, persekutuan komanditer relatif lebih baik.

 Sebagai tempat untuk menanamkan modal, persekutuan komanditer cenderung lebih

baik, karena bagi sekutu diam akan lebih mudah untuk menginvestasikan maupun

mencairkan kembali modalnya.

Kekurangan Persekutuan Komanditer

 Kelangsungan hidup tidak menentu, karena banyak tergantung dari sekutu aktif yang

bertindak sebagai pemimpin persekutuan.

 Tanggung jawab para sekutu komanditer yang terbatas mengendorkan semangat mereka

untuk memajukan perusahaan jika dibandingkan dengan sekutu-sekutu pada persekutuan

firma

Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan

hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri darisaham-saham, yang

pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari

saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat

dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam

anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan

sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham

yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang

terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan

perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang

saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan

sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian

keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan

yang diperoleh perseroan terbatas.

Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang

diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan

untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

Jenis saham pada Perseroan Terbatas:

Saham di dalam sebuah Perseroan Terbatas dapat terbagi atas:

 Saham/Sero Atas Nama, yaitu nama persero ditulis di atas surat sero setelah didaftarkan

dalam buku Perseroan Terbatas sebagai persero.

 Saham/Sero Pembawa, yaitu suatu saham yang di atas surat tidak disebutkan nama

perseronya.

Ditinjau dari hak-hak persero, saham/sero dapat pula dibagi sebagai berikut:

 Saham/Sero Biasa

Sero yang biasanya memperoleh keuntungan (dividen) yang sama sesuai dengan yang

ditetapkan oleh rapat umum pemegang saham.

 Saham/Sero Preferen

Sero preferen ini selain mempunyai hak dan dividen yang sama dengan sero biasa, juga

mendapat hak lebih dari sero biasa.

 Saham/Sero Kumulatif Preferen

Sero kumulatif preferen ini mempunyai hak lebih dari sero preferen. Bila hak tersebut tidak

bisa dibayarkan pada tahun sekarang, maka dibayarkan pada tahun berikutnya.

Yayasan

Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan

tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan

persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur

dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang

Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September

2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati

Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

Pendirian Yayasan

Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah

akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi

Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada

Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah

kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan

diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Sumber:

http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha

http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Usaha_Milik_Negara

http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Usaha_Milik_Negara

http://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas

http://id.wikipedia.org/wiki/Yayasan

Jumat, 14 November 2014

1. Manajemen Operasional
A. Pengertian Manajemen operasional

Manajemen operasional adalah bentuk pengelolaan secara menyeluruh dan optimal pada masalah tenaga kerja, barang-barang seperti mesin, peralatan, bahan-bahan mentah, atau produk apa saja yang sekiranya bisa dijadikan sebuah produk barang dan jasa yang biasa dijualbelikan
.

B. Fungsi Manajemen Operasional

- Fungsi Pemasaran (Marketing Function)

Berhubungan dengan pasar untuk dapat menciptakan permintaan dan pada akhirnya menyampaikan produk yang  dihasilkan ke pasar. 

- Fungsi Keuangan (Finance Function)

mengelola berbagai urusan keuangan didalam perusahaan maupun perusahaan dangan fihak luar perusahaan.
- Fungsi Produksi atau Operasi
(Operation Function)
berkaitan dengan penciptaan barang dan jasa yang dihasilkan perusahaan. 

C. Tujuan Manajemen operasional

Agar semakin tinggi suatu target yang sudah direncanakan.

2. Manajemen Pemasaran
A
. Pengertian Manajemen Pemasaran adalah salah satu kegiatan pokok yang dilakukan oleh perusahaan untuk mempertahankan kelangsungan perusahaannya, berkembang, dan mendapatkan laba. Proses pemasaran itu dimulai jauh sebelum barang-barang diproduksi, dan tidak berakhir dengan penjualan.

B. Fungsi Manajemen Pemasaran
- Riset konsumen
- pengembangan produk
- komunikasi promosi
- Distribusi
- penetapan harga
- pemberian servis.

C. Tujuan Manajemen Pemasaran
agar dapat mencapai tujuan tujuan organisasi

3. Manajemen Produksi
A. Pengertian Manajemen Produksi

merupakan salah satu bagian dari bidang manajemen yang mempunyai peran dalam mengoordinasi kan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan.

B. Ciri ciri Manajemen Produksi

1.     Produksi dalam jumlah besar (produksi massa), variasi produk sangat kecil dan sudah distandardisir. 

2.     Menggunakan product lay out atau departementation by product.

3.     Mesin bersifat khusus (special purpose machines).

4.     Operator tidak mempunyai keahlian/skill yang tinggi.

5.     Salah satu mesin /peralatan rusak atau terhenti, seluruh proses produksi terhenti.

6.     Tenaga kerja sedikit.

7.     Persediaan bahan mentah dan bahan dalam proses kecil.

8.     Dibutuhkan maintenance specialist yang berpengetahuan dan pengalaman yang banyak.

9.     Pemindahan bahan dengan peralatan handling yang fixed ( fixed path equipment ) menggunakan ban berjalan ( conveyor ).

 C. Fungsi Manajemen produksi

1.     Proses Pengolahan.

2.     Jasa-jasa Penunjang

3.     Perencanaan.

4.      Pengendalian atau pengawasan

D. Tujuan Manajemen Produksi

1. Agar dilakukan persiapan yang sistematis

2. Mencapai hasil yang maksimal demi biaya seoptimal mungkin. 

3. Agar kegiatan berjalan sesuai dengan rencana.

 

4. Manajemen SDM

A. Manajemen SDM 

Manajemen sumber daya manusia adalah suatu proses menangani berbagai masalah
pada ruang lingkup karyawan, pegawai, buruh, manajer dan tenaga kerja lainnya untuk dapat
menunjang aktivitas organisasi atau perusahaan demi mencapai tujuan yang telah ditentukan.

B. Ciri ciri manajen SDM
1. Mengetahui yang diharapkan dirinya
2. Memiliki kemampuan yang mumpuni
3. Mengetahui "Harganya" senidri

C. Fungsi manajemen SDM
1. Pengadaan Tenaga Kerja
2. Pengembangan Tenaga Kerja
3. Pemberian Kompensasi
4. Integritas
5. Pemeliharaan Tenaga Kerja.

D. Tujuan Manajemen SDM
1. Tujuan Sosial
2.Tujuan Organiasional.
3. Tujuan Fungsional
4. Tujuan Individual.

5.Manajemen Keuangan
A. Pengertian Manajemen Keuangan

adalah suatu kegiatan perencanaan, penganggaran, pemeriksaan, pengelolaan, pengendalian, pencarian dan penyimpanan dana yang dimiliki oleh suatu organisasi atau perusahaan.   

B. Ciri Ciri Manajamen Keuangan Tidak Ada Ukuran Dana
C. Fungsi Manajemen Keuangan

 A. Perencanaan Keuangan
 B. Penganggran Keuangan
 C. Pengelolaan Keuangan
 D. Pencarian Keuangan
 E. Penyimpanan Keuangan
 F. Pengendalian Keuangan

D. Tujuan Manajemen Keuangan
untuk memaksimumkan nilai perusahaan

 

 

 

Sumber :

Minggu, 02 November 2014

Tugas Pengertian Perusahaan Dan Bank


Pengertian Perusahaan Dan Bank

A. Perusahaan
 adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.

1.Jenis-jenis perusahaan
Jenis perusahaan berdasarkan lapangan usaha:
  • Perusahaan ekstraktif adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengambilan kekayaan alam
  • Perusahaan agraris adalah perusahaan yang bekerja dengan cara mengolah lahan/ladang
  • Perusahaan industri adalah perusahaan yang menghasilkan barang mentah dan setengah jadi menjadi barang jadi atau meningkatkan nilai gunanya
  • Perusahaan perdagangan adalah perusahaan yang bergerak dalam hal perdagangan
  • Perusahaan jasa adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa

Jenis perusahaan berdasarkan kepemilikan:
  • Perusahaan negara adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh negara
  • Perusahaan koperasi adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh anggotanya
  • Perusahaan swasta adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh sekelompok orang dari luar perusahaan

2. Unsur-unsur perusahaan
  • Badan usaha
  • Kegiatan dalam bidang perekonomian
  • Terus menerus
  • Bersifat tetap
  • Terang-terangan
  • Keuntungan dan atau laba
  • Pembukuan

 
B. Bank
adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.[1] Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang [2]. Sedangkan menurut undang-undang perbankan[3] bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir.[5] Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan[5]. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.[5


1.Jenis-jenis Bank
1. Bank Sentral, yaitu bank yang tugasnya dalam menerbitkan uang kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang sah dalam suatu negara dan mempertahankan konversi uang dimaksud terhadap emas atau perak atau keduanya.
2. Bank Umum, yaitu bank yang bukan saja dapat meminjamkan atau menginvestasikan berbagai jenis tabungan yang diperolehnya, tetapi juga dapat memberikan pinjaman dari menciptakan sendiri uang giral.
3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
4. Bank Syariah, yaitu bank yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil (sesuai kaidah ajaran islam tentang hukum riba).

2. Tujuan Bank

Secara umum tujuan dilancarkannya deregulasi dapat disimpulkan :
a. Penyederhaan proses berbagai kegiatan ekonomi.
b. Penekanan ongkos-ongks non produktif dalam perekonomian.
c. Efisiensi lembaga-lembaga pelaku ekonomi.
d. Pengurangan campur tangan pemerintah dalam perekonomian
e. Meningkatkan peran swasta yang lebih besar dalam perekonomian.
f. Mengupayakan membuat daya saing produk di dalam negeri lebih wajar dalam percaturan ekonomi internasional.

 
 
 





Sabtu, 11 Oktober 2014

Tugas Pengantar Bisnis


PENGERTIAN BISNIS DAN JENIS JENIS BISNIS
Pengertian Bisnis 
bisnis adalah suatu organisasi yang menghasilkan dan menjual product / jasa yang dibutuhkan konsumen pada tingkat keuntungan tertentu.
Jenis Jenis Bisnis
- Bisnis Rumahan
- Bisnis Online
- Dan Bisnis Besar lainnya.
TUJUAN KEBIJAKAN BISNIS
1. Melindungi Usaha Kecil Menegah (UKM)
Contoh : - KUR (Kredit Usaha Rakyat)
              - Koperasi
              - BUUK (Badan Usaha Kredit)
2. Melindungi Lingkungan Hidup Sekitarnya
Contoh : - Mendaur ulang sampah plastik menjadi cangkir , piring plastik , botol minuman , dll.
              - Mendaur ulang kertas menjadi bingkai poto , kartu nama , kartu undangan , dll
3. Melindungi Konsumen
Contoh : Makanan                      = Kualitas Barang
              Minuman Rasa / sehat   = Kualitas Barang
              Pasta Gigi                     = kesehatan
              Kecantikan                   = Kesehatan
              Shampo                        = Kesehatan
              Sabun Mandi                = Kesehatan
4. Pendapatan Negara
Contoh : - Pajak Penghasilan (PPH)
              - Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
              - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
              - Bea Dan Cukai.
              - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

PENGERTIAN, PERBEDAAN, DAN CONTOH DARI :
  A. Kewirausahaan
Adalah suatu proses dimana kita melakukan identifikasi , dan mengembangkan , kehidupan yang berupa suatu inovatif , cara dan peluang yang bisa dilaksanakan untuk meciptakan usaha baru dengan segala resiko dan ketidak pastian.
Contoh : - Wirausaha Laundry
              - Persewaan Komputer Warnet
              - Makanan Ringan
              - Cuci Mobil
  B. Wiraswasta
Adalah Orang yang berani bersikap , berfikir dan bertindak menurut kemampuan dan keberanian untuk meciptakan pekerjaan sendiri, mencari nafkah , dan berkarir dengan sikap mandiri.
Contoh : Orang yang mengelola.
  C.Wiraswastawan
Adalah orang yang menanggung resiko kepemilikan bisnis dengan pertumbuhan dan ekspansi sebagai tujuan utama.
Contoh : Orang yang membangun sebuah perusahaan.
PERBEDAAN KEWIRAUSAHAAN , WIRASWASTA , WIRASWASTAWAN :
Kita dapat melihat dari letaknya , terletak pada sikapnya , kalau kewirausahaan yang memimpin kalau wiraswata itu kegiatannya / pekerjaanya, dan kalau wiraswatawan pelakunya.





Sumber :
- Http://www.scribd.com/doc/24494554/Pengertian-Bisnis-Dan-Ekonomi
- Http://Wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/11/Tugas-Pengantar-Bisnis-1
- Carakata.org/tag/contoh-kewirausahaan
- Inetika.blogspot.com/20122/09/perbedaan-wirausaha-dan-wiraswasta-26.Html
- Uiita.wordpress.com/2013/01/06/kewiraswataan-dan-perusahaan-kecil/