Minggu, 16 November 2014

Pengertian perusahaan

Perusahaan adalah sutu organisasi dimana sumber daya (input) dasar seperti bahan dan tenaga

kerja dikelola serta diproses untuk menghasilkan barang atau jasa (output) kepada pelanggan.

Hampir di semua perusahaan mempunyai tujuan yang sama, yaitu memaksimalkan laba. Jenis

perusahaan dibedakan menjadi tiga, yaotu: perusahaan manufaktur, perusahaan dagang, dan

perusahaan jasa. Sedangkan bentuk dari perusahaan itu sendiri dibedakan menjadi:

perusahaan perseorangan dan persekutuan (perseroan).

Berikut ini adalah pengertian dan definisi perusahaan:



# MOLENGRAAFF

Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak

keluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan atau menyerahkan

barang atau mengadakan perjanjian perdagangan



# PEMERINTAH HINDIA BELANDA

Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan, yang dilakukan secara tidak terputus-putus,

dengan terang-terangan, dalam kedudukan tertentu dan untuk mencari laba (bagi diri sendiri)



# UU No.8 TAHUN 1997, PASAL 1 (1)

Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus-

menerus dengan memperoleh keuntungan dan atau laba bersih, baik yang diselenggarakan

oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan

hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah negara RI



# JOHN M. ECHOLS

Bisnis berarti perusahaan



# MURTI SUMARNI (1997)

Perusahaan adalah sebuah unit kegiatan produksi yang mengolah sumber daya ekonomi

untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat dengan tujuan memperoleh keuntungan

dan memuaskan kebutuhan masyarakat.



# MUCH NURACHMAD

Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang

perseorangan, milik persekutun, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik

negara yang mempekrjakan pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain

 Sumber: http://carapedia.com/pengertian_definisi_perusahaan_info2035.html

Jenis perusahaan berdasarkan

lapangan usaha:

 Perusahaan ekstraktif adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengambilan

kekayaan alam

 Perusahaan agraris adalah perusahaan yang bekerja dengan cara mengolah lahan/ladang

 Perusahaan industri adalah perusahaan yang menghasilkan barang mentah dan setengah

jadi menjadi barang jadi atau meningkatkan nilai gunanya

 Perusahaan perdagangan adalah perusahaan yang bergerak dalam hal perdagangan

 Perusahaan jasa adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa

Jenis perusahaan berdasarkan

kepemilikan:

 Perusahaan negara adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh negara

 Perusahaan koperasi adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh anggotanya

 Perusahaan swasta adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh sekelompok

orang dari luar perusahaan

Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Perusahaan

Pihak-Pihak yang Berkepentingan

Business Stakeholder/pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan adalah

perorangan atau entitas yang mempunyai kepentingan dalam menentukan kinerja perusahaan.

Terdiri dari :

a) Pemilik (owners)

Pihak yang menginvestasikan sumber dayanya.

b) Manajer (manager)

Orang yang diberi kewenangan oleh pemilik untuk mengoperasikan perusahaan.

c) Karyawan (employee)

Orang-orang yang memberikan jasanya kepada perusahaan sehingga mereka

memperoleh upah.

d) Pelanggan (customers)

Pihak yang membeli/mengkonsumsi barang/jasa yang dijual/dihasilkan perusahaan.

e) Kreditor (creditors)

Pihak yang menginvestasikan sumber dayanya melalui pemberian kredit.

f) Pemerintah (government)

Pihak yang berkepentingan terhadap pemungutan pajak perusahaan.

Sumber: http://stevhamzah.blogspot.com/2013/04/pengertian-perusahaan-dan-tujuannya.html

Bentuk-bentuk Yudiris Perusahaan

Koperasi

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi

kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip

gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Prinsip Koperasi:

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk

membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.[3] Prinsip koperasi terbaru yang

dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah

internasional) adalah

 Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela

 Pengelolaan yang demokratis,

 Partisipasi anggota dalam ekonomi,

 Kebebasan dan otonomi,

 Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.[4]

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip

koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:

 Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

 Pengelolaan dilakukan secara demokrasi

 Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota

 Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

 Kemandirian

 Pendidikan perkoperasian

 Kerjasama antar koperasi

Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:

 Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)

Keunggulan koperasi:

Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain

cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada

skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.

BUMN

Badan usaha milik negara (disingkat BUMN) atau perusahaan milik negara merujuk

kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuahnegara.

BUMN di Indonesia:

Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan

usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan

secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula

berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi

masyarakat.

Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN,

yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN.

BUMN di Indonesia berbentuk perusahaan perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan

jawatan.

Perjan

Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh

pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi.

Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena

besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU)

Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta

Api) kini berganti menjadi PT.KAI

Perum

Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi

sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status

pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status

Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum

tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

Persero

Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda

dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari

keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal

sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham.

Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.

Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh

fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:

 Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)

 Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang

berupa saham-saham

 Dipimpin oleh direksi

 Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta

 Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)

 Tidak memperoleh fasilitas negara

BUMS

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali

oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang

usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang

bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.

Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :

Perusahaan Persekutuan

Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3

bentuk perusahaan persekutuan

Firma

Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap

anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri

serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

Ciri-ciri Firma:

1) Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan.

2) Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi.

3) Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Persekutuan Komandier

Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan

yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang

kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai

pemimpin.

Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :

 Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan

berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan

dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau

persero pengurus.

 Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal

dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab

sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh

terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat

disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya

menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur

dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering

juga disebut sebagai persero diam.

Jenis-jenis CV:

erdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer adalah sebagai berikut:

 Persekutuan komanditer murni

Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya

terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.

 Persekutuan komanditer campuran

Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal.

Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan

menjadi sekutu komanditer.

 Persekutuan komanditer bersaham

Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan

dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih.

Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena

dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah

disetorkan.

Kelebihan dan kekurangan Persekutuan Komandier:

Kelebihan Persekutuan Komanditer

 Mudah proses pendiriannya.

 Kebutuhan akan modal dapat lebih dipenuhi.

 Persekutuan komanditer cenderung lebih mudah memperoleh kredit.

 Dari segi kepemimpinan, persekutuan komanditer relatif lebih baik.

 Sebagai tempat untuk menanamkan modal, persekutuan komanditer cenderung lebih

baik, karena bagi sekutu diam akan lebih mudah untuk menginvestasikan maupun

mencairkan kembali modalnya.

Kekurangan Persekutuan Komanditer

 Kelangsungan hidup tidak menentu, karena banyak tergantung dari sekutu aktif yang

bertindak sebagai pemimpin persekutuan.

 Tanggung jawab para sekutu komanditer yang terbatas mengendorkan semangat mereka

untuk memajukan perusahaan jika dibandingkan dengan sekutu-sekutu pada persekutuan

firma

Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan

hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri darisaham-saham, yang

pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari

saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat

dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam

anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan

sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham

yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang

terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan

perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang

saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan

sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian

keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan

yang diperoleh perseroan terbatas.

Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang

diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan

untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

Jenis saham pada Perseroan Terbatas:

Saham di dalam sebuah Perseroan Terbatas dapat terbagi atas:

 Saham/Sero Atas Nama, yaitu nama persero ditulis di atas surat sero setelah didaftarkan

dalam buku Perseroan Terbatas sebagai persero.

 Saham/Sero Pembawa, yaitu suatu saham yang di atas surat tidak disebutkan nama

perseronya.

Ditinjau dari hak-hak persero, saham/sero dapat pula dibagi sebagai berikut:

 Saham/Sero Biasa

Sero yang biasanya memperoleh keuntungan (dividen) yang sama sesuai dengan yang

ditetapkan oleh rapat umum pemegang saham.

 Saham/Sero Preferen

Sero preferen ini selain mempunyai hak dan dividen yang sama dengan sero biasa, juga

mendapat hak lebih dari sero biasa.

 Saham/Sero Kumulatif Preferen

Sero kumulatif preferen ini mempunyai hak lebih dari sero preferen. Bila hak tersebut tidak

bisa dibayarkan pada tahun sekarang, maka dibayarkan pada tahun berikutnya.

Yayasan

Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan

tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan

persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur

dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang

Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September

2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati

Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

Pendirian Yayasan

Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah

akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi

Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada

Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah

kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan

diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Sumber:

http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha

http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Usaha_Milik_Negara

http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Usaha_Milik_Negara

http://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas

http://id.wikipedia.org/wiki/Yayasan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar